MENIKAHLAH...!! Syarat dan Rukun Sah Nikah dalam islam adalah : 1. Adanya Mempelai Pria (Berkal dan baligh) 2. Adanya Mempelai Wanita (Wanita baligh dan tdk bersuami) 3. adanya Wali /Wali Hakim 4. Mahar (Maskawin) 5. Adanya Saksi-Saksi (Min. 2 orang) 6. Ijab Qobul Entah itu Nikah siri atau nikah agama islam ataupun Nikah di KUA..selama rukun dan syrat nikah terpenuhi maka sah dan halal pernikahannya secara Agama bagi yang nikah siri atau nikah agama , Menerima layanan Jasa Penghulu Nikah Siri area JAKARTA - YOGYAKARTA - SOLO - SEMARANG - BALI - SUARABYA
Hubungi :
Hub/SMS/WA : 082232053466

Comments
Post a Comment